Key Highlights

  • LSM Gmicak mencurigai operasional tambang Galian C di Srigading, Ngoro, Mojokerto tidak memiliki IUP dan OPK lengkap.
  • Aktivitas tambang menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kepatuhan hukum.
  • Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas.

Investigasi LSM Gmicak Ungkap Dugaan Pelanggaran

Mojokerto, Jawa Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gmicak (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) melayangkan sorotan tajam terhadap sebuah aktivitas penambangan Galian C yang berlokasi di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dugaan kuat mengemuka bahwa operasional tambang tersebut berjalan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasi Produksi (OPK) secara menyeluruh. Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di wilayah tersebut.

Ketiadaan Izin Lengkap Menjadi Sorotan Utama

Koordinator LSM Gmicak, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa setelah melakukan peninjauan lapangan dan pengumpulan data, mereka menemukan indikasi kuat adanya ketidaklengkapan izin yang krusial bagi operasional penambangan Galian C.

IUP dan OPK adalah dua jenis perizinan fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pertambangan di Indonesia. Tanpa izin-izin tersebut, sebuah kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan melanggar undang-undang yang berlaku.

💡 Did You Know? Di Indonesia, penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak sedikit.

Dampak Lingkungan dan Hukum yang Mengancam

Aktivitas penambangan Galian C yang tidak berizin atau tidak lengkap perizinannya dapat membawa berbagai dampak negatif. Selain merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, kegiatan semacam ini juga berpotensi besar merusak lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan bisa meliputi erosi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya fungsi ekologis area sekitar tambang. Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal menjadi taruhan besar ketika regulasi tidak dipatuhi.

Desakan untuk Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang

LSM Gmicak mendesak pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memverifikasi dugaan ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik ilegal semacam ini terulang kembali. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan jaminan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.

Potensi Implikasi Hukum dan Tuntutan Keadilan

Kasus dugaan penambangan ilegal seperti ini seringkali memerlukan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Kejagung sendiri pernah mendalami kasus serupa terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perusahaan-perusahaan pengguna jasa, menunjukkan betapa kompleksnya jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sorotan terhadap aktivitas Galian C di Srigading ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Mojokerto. Kepatuhan terhadap aturan hukum adalah harga mati demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah daerah dan aparat diharapkan tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan. Seperti halnya kasus perselisihan antara penegak hukum dan lembaga lain, setiap pihak memiliki peran vital dalam menegakkan hukum.

Untuk informasi terkini dan liputan mendalam lainnya, kunjungi Azka.id.