Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Pj Bupati Sidoarjo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi PBB fiktif 2021, melebihi tuntutan jaksa.
Key Highlights
- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo menerima vonis 10 tahun penjara.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,7 miliar.
- Kasus korupsi ini terkait PBB fiktif tahun 2021.
Surabaya – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono (nama didapat dari penelusuran fakta umum terkait kasus ini), telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, baru-baru ini.
Kasus Korupsi PBB Fiktif Tahun 2021
Hudiyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, khususnya pada tahun anggaran 2021.
Modus operandi yang terungkap dalam persidangan meliputi pembuatan surat setoran PBB fiktif dan pemalsuan data pembayaran. Akibatnya, terjadi penyelewengan dana PBB yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut
Selain denda, Hudiyono juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, Hudiyono wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 tahun. Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hudiyono dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. Kuasa hukum Hudiyono menyatakan akan mempelajari putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Untuk informasi terkini dan berita mendalam lainnya, terus ikuti Azka.id. Pembaca setia Azka.id juga dapat menemukan berbagai ulasan menarik, termasuk 3 Rekomendasi Moge Terbaru yang Keren dan Gahar Tahun Ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0


