Key Highlights

  • Praktik perjudian sabung ayam di Desa Sea Moor, Pineleng, Minahasa, kembali menjadi sorotan publik.
  • LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gmicak) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.
  • Aktivitas ilegal ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

MINAHASA, AZKA ID – Isu mengenai maraknya praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Desa Sea Moor, Kecamatan Pineleng, di mana aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terbuka dan meresahkan warga sekitar.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gmicak) Sulawesi Utara, melalui Ketua Harian Swengly Santje Penataria, secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Penataria menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindakan melanggar hukum yang harus diberantas tanpa pandang bulu.

Menurut Gmicak, lokasi sabung ayam di Desa Sea Moor diduga kuat telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lapangan. Keberadaan arena judi ini dikhawatirkan dapat memicu potensi tindak kriminalitas lain dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Gmicak menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut. Dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada praktik perjudian itu sendiri, namun juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi warga, terutama anak-anak muda.

Penataria menambahkan, APH memiliki tugas dan tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, langkah proaktif dan represif sangat diperlukan untuk menghentikan operasional perjudian sabung ayam ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tegas.

Praktik sabung ayam, meskipun kerap berkedok sebagai tradisi atau hiburan, secara hukum di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara jelas melarang segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam.

Ketua Harian Gmicak juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi praktik ilegal kepada pihak berwajib. Kolaborasi antara masyarakat dan APH menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan tindakan melanggar hukum lainnya. Isu serupa tentang penindakan perjudian juga sempat mencuat di berbagai daerah, seperti insiden di Gresik yang melibatkan dugaan pemerasan. Baca selengkapnya di Gresik Membara: Dua Polisi Nyaris Diamuk Massa Diduga Terlibat Pemerasan Judi Online.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam di Desa Sea Moor. Penegakan hukum yang konsisten akan mengirimkan pesan kuat bahwa praktik ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Indonesia.

🗣️ Bagikan Pendapat Anda!

Menurut Anda, langkah-langkah konkret apa yang harus diambil APH untuk memberantas perjudian sabung ayam secara tuntas di berbagai wilayah?

Untuk liputan berita lebih mendalam dan terkini, ikuti terus perkembangan di Azka.id.