Key Highlights

  • Dua tersangka ditangkap saat bertransaksi di Jalan Raya Manyar, Gresik.
  • Sabu seberat 0,286 gram ditemukan tersembunyi dalam bungkus permen.
  • Petugas berhasil menggagalkan modus penyembunyian yang rapi.

GRESIK – Upaya dua pria mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus permen gagal total. Mereka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gresik dalam sebuah operasi yang cermat di Jalan Raya Manyar, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka yang kini telah diamankan bernama Mohammad Saiful (39) dan Ainul Yakin (37). Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Panjang Ifan Rifa’i, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Petugas segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi laporan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, tim kami segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Pengawasan ketat dilakukan hingga akhirnya kami mengidentifikasi dua orang yang dicurigai,” jelas AKP Panjang Ifan Rifa’i.

Pada saat penggerebekan, petugas menemukan kedua tersangka tengah melakukan transaksi. Mereka mencoba menyembunyikan barang bukti dengan modus yang cukup licik, yakni menggunakan bungkus permen yang tampak tidak mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus permen. Namun, kecurigaan muncul ketika isi bungkus tersebut tidak sesuai. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,286 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu juga turut diamankan.

AKP Panjang Ifan Rifa’i menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka atas perbuatan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Aparat kepolisian terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Untuk selalu mendapatkan informasi terkini dan penting, Anda bisa membaca berita terbaru seperti 'Muncul Notifikasi 'Reserve Username WhatsApp', Apa Itu? Ini Penjelasan Lengkapnya'.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara aparat dan masyarakat. Ini juga menegaskan bahwa upaya sekecil apa pun untuk mengedarkan narkoba tidak akan luput dari pantauan. Kita juga melihat banyak berita lain yang menarik perhatian publik, misalnya saja mengenai Wisata Edukasi, Intip 5 Kebun Binatang di Jawa Tengah Wajib Dikunjungi saat Liburan.

🗣️ Share Your Opinion!

Bagaimana menurut Anda, upaya pencegahan peredaran narkoba seperti apa yang paling efektif di lingkungan sekitar kita?

Untuk lebih banyak berita dan laporan mendalam, kunjungi AZKA ID.