Key Highlights

  • Bupati Sidoarjo tegaskan kebijakan nol toleransi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
  • Ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita dalam operasi penertiban yang gencar.
  • Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pernyataan ini disampaikan menyusul penyitaan ribuan botol miras tanpa izin dalam serangkaian operasi gabungan yang intensif.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, telah menggencarkan razia di sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Hasilnya, ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan dari warung-warung, kafe, hingga toko kelontong yang beroperasi tanpa izin edar.

Sikap Tegas Bupati Sidoarjo

Bupati Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang masih berani menjual miras ilegal di Sidoarjo. Ini demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda kita dari bahaya miras,” tegas Bupati Muhdlor. Ia menambahkan, langkah penertiban ini akan terus berlanjut secara berkelanjutan.

Penegasan ini mencerminkan kepemimpinan yang tegas dan fokus pada pembangunan moral serta sosial masyarakat. Hal ini mengingatkan pada pentingnya figur pemimpin yang berintegritas, sebagaimana banyak tokoh nasional yang memiliki mentor berpengaruh dalam perjalanan karirnya, seperti Presiden Prabowo yang menyebut Mohammad Noer sebagai mentornya.

Detail Operasi Penertiban

Operasi penertiban yang dipimpin oleh Satpol PP Sidoarjo menyasar sejumlah kecamatan yang teridentifikasi sebagai pusat peredaran miras ilegal. Petugas menyisir warung-warung remang-remang, tempat hiburan malam, dan toko-toko yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin resmi atau di luar jam operasional yang ditentukan.

Ribuan botol miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari miras golongan A, B, hingga C. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Para pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, termasuk denda dan penutupan tempat usaha.

Dampak dan Harapan

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras berlebihan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Sidoarjo.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam mewujudkan Sidoarjo yang bersih dari peredaran miras ilegal.

🗣️ Share Your Opinion!

Bagaimana pendapat Anda tentang ketegasan Bupati Sidoarjo dalam memberantas miras ilegal? Apakah langkah ini efektif?

Untuk informasi terkini dan liputan mendalam lainnya, kunjungi Azka.id.