Key Highlights

  • Bupati Sumenep resmi menandatangani regulasi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
  • Penandatanganan ini memicu harapan baru di kalangan petani tembakau untuk mendapatkan harga jual yang lebih layak.
  • Pemerintah daerah berupaya memastikan alokasi dana ini dapat memberikan dampak positif langsung pada kesejahteraan petani.

Aturan Baru Dana Cukai Tembakau di Sumenep Resmi Berlaku

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah secara resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah ini merupakan kabar penting bagi ribuan petani tembakau di wilayah tersebut, yang selama ini menghadapi tantangan harga jual komoditas yang fluktuatif.

Penandatanganan Perbup ini menjadi babak baru dalam upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan alokasi dana dari cukai tembakau dapat lebih terarah dan berdampak langsung pada para pelaku di sektor hulu.

Berapa Harga Ideal yang Dinanti Petani?

Salah satu pertanyaan utama yang muncul di benak para petani adalah berapa kisaran harga tembakau yang akan mereka terima setelah regulasi ini diteken. Selama ini, harga tembakau kerap ditentukan oleh tengkulak atau pabrikan, yang seringkali tidak sebanding dengan biaya produksi dan jerih payah petani.

“Kami berharap ada semacam standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah, atau setidaknya ada intervensi agar harga tidak anjlok saat panen raya,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani tembakau setempat.

Perbup DBHCHT ini diharapkan bukan hanya mengatur alokasi dana untuk infrastruktur atau kesehatan, tetapi juga memberikan porsi signifikan untuk stabilisasi harga dan peningkatan kualitas tembakau petani. Pelatihan budidaya hingga pascapanen menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan.

💡 Did You Know? Kabupaten Sumenep merupakan salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan varietas unggulan seperti tembakau rajangan yang dikenal memiliki aroma dan kualitas khas.

Mekanisme Pengawasan dan Transparansi

Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam implementasi Perbup ini. Transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Sumenep diharapkan memainkan peran aktif dalam sosialisasi aturan ini kepada petani. Edukasi mengenai kualitas tembakau yang sesuai standar industri juga penting agar daya tawar petani meningkat.

Selain tembakau, beberapa petani di Sumenep juga mulai melirik diversifikasi komoditas untuk menghadapi tantangan harga. Pilihan seperti budidaya ikan lele menjadi alternatif menarik yang potensial untuk menopang ekonomi keluarga saat musim tanam tembakau usai.

Langkah Bupati Sumenep ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi petani. Bukan hanya tentang harga, tetapi juga tentang pengakuan terhadap kerja keras mereka sebagai tulang punggung ekonomi pertanian daerah. Sinergi antara pemerintah, petani, dan pihak industri menjadi kunci keberhasilan program ini. Masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan ini melalui Azka.id.